Sidang putusan sengketa Pilkada Polman (Foto: Asrianto/masalembo.com) |
Sidang dipimpin Ketua Panwaslih Suaib, dan didampingi dua anggota, Arham Syah dan Suamardin. Ketiga anggota majelis sepakat menolak segala gugatan pemohon.
Kepala Divisi Penindakan Panwaslih Polman Arham Syah mengatakan, setelah melalui proses musyawarah selama 12 hari ini, namun tidak mencapai kata mufakat, maka kewenangan Majelis mengeluarkan keputusan tersebut.
"Kami menolak seluruh tuntutan dari pemohon, karena setelah melakukan Musyawarah, seluruh dugaan laporan tidak dapat dibuktikan," kata Arham, usai sidang.
Arham menyarankan, jika pihak pemohon tidak puas dengan hasil keputusan, bisa membawa gugatan ini dengan menempuh jalur ke tingkat yang lebih tinggi yakni ke PTUN.
"Selama tiga hari kedepan sejak ditetapkannya putusan tersebut, pemohon bisa menempuh di PTUN," ujar Arham.
Mengenai persoalan nomor seri ijazah dan tahun dikeluarkan ijazah tersebut yang diduga ada kejanggalan, pihak Panwaslih telah melakukan klarifikasi ke pihak sekolah dan dinyatakan asli.
"Semua perlengkapan administrasi hingga verifikasi keabsahan dokumen persiapan calon itu asli. Ijazah yang dimasukkan pasangan calon pada saat pendaftaran itu sesuai dengan hasilnya," Imbuhnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Gafur mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Panwaslih Polman, karena telah berproses dari awal. Sudah menunjukkan kerja yang baik terkait putusan ini kami kembali ke prinsip masing-masing, apakah menempuh jalur PTUN.
"Untuk saat ini kami belum bisa memberi informasi apakah akan lanjut ke PTUN atau tidak," kata Gafur.
Untul persiapan gugatan ke PTUN, kuasa hukum akan melakukan komunikasi dengan pasangan calonnya.
"Jadi nanti kemungkinan ada alat bukti lain yang kami akan masukkan saat sidang di PTUN nanti," ujarnya. (ant/har)