PPNI Polman laporkan ujaran kebencian di media sosial (Foto: ppnipolman.org) |
Meski video berdurasi 1 menit 90 detik itu sudah dihapus, namun video yang diduga percakapan antara salah seorang keluarga pasien dengan petugas Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Polewali ini sempat viral di media sosial facebook.
"Kalau saya kasih masukki ICU, itu biayanya bisa sampai 15 juta per hari," kata wanita dalam video tersebut.
Wanita bersuara lantang itu juga sempat meminta pilihan kepada keluarga pasien. "Jadi kalau memang kita masih buru biayanya, ya, untuk sementara saya kasih maki lagi surat penolakan ICU," kata wanita dalam video itu.
Simak Videonya di sini !
Pasca diunggahnya video yang diberi tulisan "15 Juta/Hari Mahal Ki" itu, sontak menuai beragam komentar dan viral di facebook. Sejumlah kritikan pedas, bahkan termasuk komentar makian dan hujatan terhadap perawat muncul. Hal itu kemudian berujung pada laporan Polisi oleh PPNI Cabang Polman. Pihak PPNI menilai, sejumlah komentar yang muncul dapat merusak nama baik dan mencederai profesi perawat.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, laporan PPNI telah diterima Polres Polman dengan laporan polisi Nomor: LP/B/30/II/2018/SULBAR/RES POLMAN/SPKT, pelapor atas nama H Rusdianto selaku Ketua PPNI Cabang Polman.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Niki Ramdany mengatakan, kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan unit Tipiter dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi.
Menanggapi beredarnya video ke media sosial, pihak rumah sakit Polewali tidak menyangkal hal itu bisa terjadi.
Kepala Tata Usaha RSUD Polman, Andi Hizbullah menuturkan, biaya Rp 15 juta per hari di ICU bisa saja terjadi jika seluruh alat medis terpasang dan digunakan. "Apalagi jika pasien tersebut tercatat sebagai pasien umum," katanya.
Hizbullah menuturkan, dalam rekaman video itu, perempuan yang menjelaskan biaya estimasi rumah sakit adalah dokter jaga. Dokter saat itu menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa korban lakalantas ditanggung oleh Jasa Raharja dan bukan BPJS. Dokter kemudian menyarankan agar keluarga pasien mengurus kartu KIS BPJS, sebab jika dalam waktu 3x24 jam pasien akan terdaftar sebagai pasien umum.
Prihal laporan, Hizbullah menuturkan, yang melapor adalah organisasi perawat, bukan pihak rumah sakit. "Laporan ada karena disitu ada kata-kata yang kurang sopan yang memojokkan perawat," ujar Hizbullah, saat ditemui, Jumat (16/2) pagi. (ant/har)