Asisten I Ishaq Yunus (kiri) saat penyerahan draf Ranperda (Foto: Yasin/Humas Setda Pemkab Mateng) |
Asisten I Bidang Pemerintahan, Ishaq Yunus mengatakan, Peraturan daerah atau kabupaten adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota, hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011, pasal 1 ayat 8.
Ishaq menambahkan, proses dan tahapan tentang peraturan daerah, merupakan tanggungjawab bersama yang dilakukan oleh pihak legislatif dan ekeskutif sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
Ditetapkannya peraturan daerah, kata Ishaq, nantinya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang mampu memberikan rasa aman demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan sejahtera. sebab itu, proses pembentukan Perda senantiasa memperhatikan sistem dan tatanan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga berjalan searah dan tidak mengalami
pertentangan.
Asisten I Ishaq Yunus (Foto: Yasin/Humas Setda Pemkab Mateng) |
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD H Hasanuddin Sailong mengatakan, pihaknya akan membahas Ranperda yang barusaja diterimanya, meski sebelumnya akan menyelesaikan tiga Ranperda tahun 2017 yang masih tertunda.
“Sebelum kita masuk pada pembahasan delapan Ranperda yang baru saja diserahkan, kita akan menyelesaikan Ranperda tahun 2017, yakni Ranperda BUMD, CSR (Corporate Social Responsibility, red) dan Ranperda sarang burung walet yang sementara berjalan menuju penetapan," jelas Hasanuddin.
Berikut delapan Ranperda yang di serahkan Pemkab Mateng melalui rapat paripurna dewan yakni, Ranperda Pinjaman Daerah, Penyertaan Modal, Lambang Daerah, Mars dan Himne, Retribusi Sampah, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Tobadak, serta Ranperda Rencana Detail Tata Ruang. (adv/jml)