Lukman Umar (Foto: Humas ORI Sulbar) |
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar mengatakan, lembaganya mengingatkan agar Bupati Pasangkayu segera menganulir SK pengangkatan Kades Doda. Bukan hanya itu, Ombudsman juga mengharapkan agar Bupati memberikan sanksi administrasi kepada pihak DPMPD Kabupaten Pasangkayu yang dinilai tidak patut dalam menjalankan fungsinya pada proses seleksi calon Kades.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengungkapkan, secara administrasi pihaknya memiliki data akurat tentang ijazah palsu yang digunakan oleh RN selaku Kades Doda ketika mengikuti seleksi calon kepala desa.
“Kami bisa pastikan ijazah MA Al- Khairat Baras yang digunakan RN mendaftar sebagai calon kepala desa merupakan ijazah yang tidak resmi atau palsu, bahkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim Ombudsman kepada sejumlah pihak, terungkap fakta bahwa RN memang tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar dari tingkat SMP dan SMA. Artinya dia hanya tamat SD saja," jelas Lukman, Kamis.
Menurut Lukman, saran Ombudsman kepada Bupati Pasangkayu agar segera melakukan pencabutan SK pengangkatan Kades Doda dan melakukan pengangkatan Kades sementara karena status Kepala Desa Doda sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan LP/15/II/2018/SPKT/Sulbar, Polda telah menetapkan Kepala Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu sebagai tersangka atas dugaan kasus ijasah palsu. Tersangka dianggap melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP sub Pasal 69 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. (rls/eds/har)