Pertemuan korban pencurian sapi dengan pihak Polres Majene (Foto: Taufik/masalembo.com) |
Hal itu terungkap saat korban bernama Aco Allu, warga Desa Salutambung, Kecamatan Ulumanda mendatangi Polres Majene, Senin (5/2/2018).
Kepada polisi, korban mengancam akan main hakim sendiri jika ternaknya itu tidak diganti rugi tersangka.
"Kalau sapi saya tidak diganti rugi pak, saya khawatir setelah dia keluar penjara terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena pasti saya menuntutnya," ujarnya.
Korban menuturkan, bahwa sapi yang dicuri itu berumur dua tahun dan sangat ia harapkan untuk biaya kuliah anaknya.
"Saya menuntut, karena tersangka HS merupakan orang yang berkecukupan. Dia (tersangka, red) punya mobil, rumah makan dan usaha lainnya. Jadi saya fikir dia mampu menganntinya," paparnya.
Untuk diketahui, tersangka HS tengah dalam penanganan Polres Majene untuk menjalani proses penyidikan.
Menanggapi persoalan itu, Kapolres Majene AKBP Asri Effendy mengatakan, bahwa permasalahan tersebut tergolong kasus pidana. Kata dia, kepolisian hanya berhak menindak tersangka sesuai kasus yang tengah membelitnya.
"Perlu diketahui pak, bahwa polisi itu bukan tukang tagih. Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Dalam kasus ini kami menangani kesalahan tersangka, bukan hartanya," ujar Asri.
Namun demikian, ia memberitahu korban bahwa apa yang ia sampaikan ke Polres akan dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Nanti di pengadilan pak kita ungkapkan hal ini. Dan seumpama nanti ada putusan pengadilan untuk dilakukan penyitaan, barulah kami bisa bertindak," tambahnya.
Korban yang datang didampingi keluarganya, tampak gusar. Ia berulangkali menyampaikan harapannya kepada anggota Satreskrim Polres Majene bahwa ia akan main hakim sendiri jika tersangka tidak mengganti rugi ternaknya itu. (Tfk/har)