Kepala Divisi Penindakan Panwaslih Polman, Arham Syah (Foto : Asrianto/masalembo.com) |
Oknum yang diketahui bekerja di Dinas Perhubungan itu berinisial SKR. Ia dipanggil karena menampilkan foto seorang calon bupati lengkap dengan slogannya.
Menurut Kepala Divisi Penindakan Panwaslih Polman Arham Syah, Panwaslih terpaksa memanggil yang bersangkutan karena diduga secara sengaja memasang status tersebut.
"Ini hasil temuan Panwas, yang bersangkutan meng-upload foto pasangan calon dan membuat status di Facebook," ungkap Arham saat dikonfirmasi, Minggu (25/2).
Dikatakan, kasus ini tengah dalam proses penyusunan kajian yang kemungkinan dalam waktu dekat akan ada hasil keputusannya.
Ia menuturkan, pemeriksaan ASN itu berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang ASN me-like status paslon, maupun berfoto bersama paslon dan tidak boleh mengunggah untuk kepentingan paslon tertentu.
"Sanksinya bisa berupa sanksi dari ringan, sedang dan berat," urainya.
Sesuai catatan Panwaslih Polman, hingga kini sudah ada tiga oknum ASN yang dipanggil oleh Panwaslih lantaran diduga melakukan pelanggaran Pilkada. Diantaranya Burhanuddin mantan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Hj. Haribulang Kabid Disperindag Polman (istri salah satu paslon).
(ant/tfk)