-->

Hot News

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas Matakali

By On Rabu, Februari 07, 2018

Rabu, Februari 07, 2018

Penyerahan santunan kepada keluarga korban Lakalantas Matakali (Foto: Asrianto/masalembo.com)
POLEWALI, MASALEMBO.COM- PT Jasa Raharja (Persero) Sulselbar,  Cabang Polewali Mandar menyerahkan santunan kepada keluarga korban Lakalantas yang menewaskan empat orang di kampung Tangnga, Kecamatan Matakali.

Penyerahan santunan jasa Raharja ini berlangsung di rumah duka di Jl.Gunung Mambulilling, Kelurahan Wattang, Polewali, Selasa, (6/2/) malam, sekira pukul 19:00 Wita usai pemakaman jenazah.

Baca juga: Pemakaman 4 Jenazah Korban Lakalantas di Polman Diwarnai Isak Tangis

Pemberian santunan diberikan langsung Mansur Baso selaku Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja Cabang Polman, kepada ahli waris korban.

Mansur Baso menjelaskan, bahwa setiap kecekaan lalu lintas di jalan raya dijamin oleh PT. Jasa Raharja, berdasarkan UU No.34 tahun 1964.

Adapun proses pengajuan santunan sebagai berikut: 

1. Laporan Polisi
2. Keterangan kematian
3. Keterangan ahliwaris
4. KTP ahliwaris
5. Dokumen pendukung ahli waris lainnya
6. rekening tabungan.

Untuk korban Sumang, santunan diberikan kepada penerima ahli waris yakni anak korban bernama Ramadhan. Sementara untuk ketiga korban Nuriati (33), Amelia (5) Marwah (4) diberikaan kepada Safaruddin sebagai ahli waris yang merupakan suami dari korban.

Jumlah nominal yang diterima oleh ahli waris Sumang sebanyak 50 juta, sementara jumlah untuk ketiga ahli waris Nuriati, Amelia dan Marwa sebanyak 150 juta. Seluruh biaya santunan yang diberikan langsung masuk ke rekening ahli waris.

"Kalau meninggal itu nominalnya 50 juta per jiwa. Kemudian kalau cacat tetap atau permanen maksimal sebesar 50 juta. Sementara kalau luka parah, biaya pengobatan 20 juta," ujar Mansur.

Mansur menambahkan, saat ini pihak Jasa Raharja telah bekerjasama dengan RSUD Polman untuk biaya pengobatan kecelakaan yang tergolong dalam luka parah.

"Jadi nanti jika ada pasien korban kecelakaan yang luka parah, pihak Jasa Raharja yang membayarkan ke pihak RSUD, semua ditanggung oleh Jasa Raharja," katanya.

PT. Jasa Raharja mempunyai komitmen pelayanan dengan mengedepankan semangat  PRIME ( Proaktif,  Ramah, Ikhlas, Mudah, dan Empati). 

Jasa Raharja segera membantu pengurusan dokumen administrasi ahli waris dan membantu membukakan rekening di Bank, sehingga santunan dibayarkan pada hari itu juga.

"Ini sesuai dengan komitmen kami, hanya dalam waktu kurang dari 24 Jam keempat korban sudah dibayarkan santunannya ke ahli waris korban masing masing," tutup  Mansur. (ant/har)

comments
close
Banner iklan disini