Foto Facebook Muhammad Ridwan Alimuddin |
Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Muhammad Rekso Widjojo, menerangkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/07/II/2018/Sulbar/SPKT, Tanggal 06 Februari 2018.
Rilis Polda Sulbar menyebutkan, dua tersangka itu berinisial ACM dan ABD. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) Sachet narkotika jenis sabu dengan berat 0,347 gram, 1 (satu) buah Alat Isap Sabu (Bong), 3 (tiga) buah pipet sendok, 1 (satu) Unit HP Warna Merah dan 1 (satu) buah Dompet Warna Coklat.
Akibat perbuatan tersangka, keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, terhadap kedua tersangka, penyidik telah melakukan proses penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup dalam kasus penyalah gunaan narkotika ini, sehingga diterbitkannya Laporan Polisi diatas.
Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, SH juga menambahkan, kedua tersangka ini salah satunya berprofesi sebagai wartawan.
"Hal ini tentu sangat disayangkan karena peran wartawan sebagai kontrol publik harus terlibat pada hal-hal nagatif," tutur Kabid Humas Polda Sulbar.
Menanggapi informasi yang beredar bahwa ada oknum wartawan yang diciduk Polda Sulbar atas kasus narkoba, Ketua AJI Kota Mandar Muhammad Ridwan Alimuddin mengatakan, kejahatan penyalahgunaan narkoba tergolong kejahatan luar biasa atau "extraordinary crime". Menurutnya, dalam kasus ini oknum tersebut tidak bisa menggunakan Undang-Undang Pers untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Karena melakukan tindak pidana yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kegiatan jurnalistik, yang bersangkutan tentu tidak bisa menggunakan UU Pers dalam kasusnya (ini jika ada niat seperti itu). Pada gilirannya, bantuan atau semacam pengadvokasian oleh komunitas jurnalis tentu tidak pada tempatnya," tulis Muhammad Ridwan Alimuddin, melalui pesan elektroniknya, Senin (12/2). (tribratanews.sulbar.polri.go.id/tfk)