Aksan Yambu (Foto : Edison/masalembo.com) |
Pasalnya, dua penerima aliran dana tersebut mengaku tidak pernah menuai hasil DBH Pajak Rokok.
Seperti yang diungkapkan Kepala Dinkes Pasangkayu, bahwa DBH Pajak Rokok tidak pernah diterimanya sejak tahun 2015. Sementara menurut pengakuan Kepala BPKAD, Abidin, dana itu telah disalurkan ke beberapa OPD yang berhak menerimanya termasuk Dinkes.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Darwis Pamontong yang ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD, Jum'at (23/02/18), juga mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.
"Saya tidak tahu persoalan dana itu, apalagi menerimanya," tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya anggota DPRD Pasangkayu, Ikram Ibrahim mengatakan, akan mendesak Ketua DPRD untuk mendapatkan izin agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait DBH Pajak Rokok tersebut. Kini reaksi serupa datang dari anggota DPRD lainnya yakni Aksan Yambu.
Ketua Fraksi Partai Demokrat itu juga meminta persetujuan Ketua DPRD agar dilakukan RDP guna memanggil beberapa OPD terkait untuk mencari kebenaran penyaluran DBH pajak rokok.
"Dalam waktu dekat, kami akan minta persetujuan Ketua DPRD untuk melakukan RDP, demi meluruskan persoalan ini supaya dapat mengetahui penyalurannya, apakah sudah tepat sasaran atau belum," ungkapnya. (eds/tfk)