Warga dan keluarga korban menggelar aksi di Mapolres Mamasa (Foto: Kedi Liston Parangka/ masalembo.com) |
Sebelum menyambangi Mapolres Mamasa, keluarga korban sebagian melakukan orasi di pusat Kecamatan Mambi lalu menuju kota Mamasa menggunakan sepeda motor. Secara berombongan mereka menempuh jalan sekitar dua setengah jam.
Setibanya di Mapolres Mamasa, koordinator aksi Nurcahyadin langsung melakukan orasi. "Kami minta polisi segera menindak lanjuti laporan dugaan pembunuhan pada tanggal 27 Desember 2017 yang lalu," teriaknya.
Keluarga korban, Safiuddin Mansyur menyampaikan jika kedatangan keluarga korban sesungguhnya ingin membantu proses penyelidikan dugaan kasus tersebut, yang diduga dilakukan oleh pria berinisial O.
"Kami keberatan karena pernyataan terduga pelaku berbeda dengan keadaan pada diri korban yang dipenuhi dengan luka di badan, serta kepala dan leher patah. Sementara pernyataan terduga pelaku mengatakan hal itu diakibatkan terjatuh," ucapnya saat ditemui Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Yan Kasmariyanto di ruang kerjanya.
Ia menuturkan pihak keluarga korban tidak percaya dengan penyampaian terduga pelaku. "Saat dimandikan, pihak keluarga melihat kelainan di tubuh korban yang janggal," tuturnya.
Safiuddin menyampaikan bahwa setelah korban dimakamkan, pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut, namun pihak Polsek Mambi hanya menyampaikan kepada keluarga jika itu adalah kecelakaan kerja dan tidak mencatatnya sebagai laporan.
Keluarga korban kembali melaporkan hal itu beberapa hari kemudian.
Safiuddin lanjut menjelaskan namun pihak Polsek masih mengabaikan hal tersebut. "Nanti pada tanggal 27 baru menerima laporan dan pihak Polsek meminta maaf," jelasnya.
Merespon hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP. Yan Kasmariyanto menyampaikan saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan menghilangkan nyawa orang. "Kami sudah lakukan penanganan dan pemeriksaan, bahkan telah menahan O, serta telah melakukan olah TKP dan barang bukti telah diamankan," responnya.
Ia memastikan semua yang disampaikan pihak keluarga akan ditindak lanjuti. "Dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa seseorang, dan untuk sementara kami berikan pasal 359 kelalaian yang menyebabkan nyawa orang, hilang," tambahnya. (klp/har)