TKW yang ditangkap di Malaysia diserahkan ke pihak keluarga (Foto: Asrianto/masalembo.com) |
Tiba di tanah air, TKW tersebut kemudian diserahkan kepada pihak keluarganya. Penyerahan TKW berlangsung di rumah jabatan Bupati Polman dan serahkan langsung oleh Bupati Andi Ibrahim Masdar, Kamis (25/1).
Hamida (30) warga asal Makkombong Barat, Kecamatan Matakali, Polman, nama TKW tersebut. Ia ditangkap bersama anaknya yang masih berumur dua tahun oleh pihak imigrasi Malaysia dan dipenjara selama hampir tiga bulan.
Hamida mengaku ia masuk ke Malaysia menggunakan Passpor melancong. Ia bekerja di kilang kayu wilayah Kuala lumpur.
"Suami saya juga bekerja di sana pak," katanya.
Kabid Disnaker Polman Indar Jaya mengatakan TKW tersebut berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Di Polman ada sembilan agen resmi penyalur tenaga kerja. Empat diantaranya masih aktif.
"Kami akan tertibkan agen yang lain," ujarnya.
Sementara Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar menghimbau kepada masyarakat Polman yang ingin bekerja di Malaysia agar melalui jalur resmi atau mendaftar di kantor Disnaker.
"Kalau ada yang mau bekerja di Malaysia, langsung mendaftar di Disnaker, semua biayanya gratis," terang AIM.
(ant/har)