Para tersangka dan saksi kasus aborsi Majene ikuti rekonstruksi (Foto: Taufik/masalembo.com) |
Rekonstruksi yang digelar hari ini, Rabu (31/1) digelar di dua lokasi. Yakni ditempat proses aborsi dilakukan di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur dan tempat penguburan janin di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae.
Dari hasil pengembangan sebelumnya, Satreskrim Polres Majene menetapkan lima orang tersangka yang semuanya merupakan perempuan.
Tersangka pertama ibu janin bernama Andi Iin Indrayani (27) warga Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur Majene. Tersangka kedua, penyedia jasa aborsi bernama Fridayanti (30) warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur Majene. Tersangka ketiga penyedia obat bernama Siti Suhra, (28) warga Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Tersangka keempat, pemberi bantuan bernama Nurmadina (21) warga Kelurahan Banggae Majene dan tersangka kelima, FS (16) warga Kelurahan Lembang Majene.
Sebanyak 39 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kali ini. Mulai dari proses pembelian obat-obatan yang dipakai aborsi hingga penguburan janin.
Berdasarkan keterangan kepolisian, awalnya salah seorang personel Polres Majene menerima laporan dari warga bahwa salah satu rumah di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang telah dijadikan tempat praktek aborsi. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan pada hari Kamis (19/10) dan mengarah pada Andi Iin.
Polisi kemudian menginterogasi Andi Iin dan kemudian mengembangkannya hingga berhasil mengungkap tersangkap lainnya.
Adapun modus operandinya, sebelum Fridayanti melakukan aborsi, Fridayanti lebih dulu membeli vitamin B1 sebanyak satu ampul di apotek, dan membeli obat jenis gastrul dari Siti Suhra. Obat-obatan itu yang kemudian diberikan kepada pasien yang hendak aborsi, dengan tarif Rp. 1.700.000.
KBO Reskrim Polres Majene, Ipda Rayendra mengatakan, tarif yang dipatok penyedia aborsi bervariasi, tergantung usia kandungan. Semakin tua usia kandungan maka tarif menggugurkan akan semakin tinggi.
"Semakin tua usia kandungan, semakin mahal tarif yang diberikan," ujar Ipda Mayendra, saat press release usai rekonstruksi.
Dari kasus tersebut, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti peralatan medis, obat-obatan, handphone, sarung, uang tunai sebanyak Rp. 700.000 dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka membawa hasil aborsi ke lokasi penguburan.
Atas perbuatannya, ibu janin Andi Iin Indrayani dijerat dengan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pasal 342 Subs 346 KUHP. Sementara tersangka kedua Fridayanti dijerat dengan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pasal 348 ayat (1) KUHP. Tersangka ketiga, dijerat pasal 196 jo pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 jo pasal 56 ayat (2) KUHP, tersangka keempat dipersangkakan dengan pasal 56 KUHP dan tersangka kelima dipersangkakan pasal 56 KUHP jo pasal 5 ayat (2)UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(tfk/har)