Wakapolres Kompol Muh Arief (tengah) saat menggelar "press release" di Mapolres Majene (Foto: Taufik/ masalembo.com) |
Tiga kasus itu, yakni pencurian Minggu 24 Desember 2017 di sebuah rumah kos depan rektorat Unsulbar Lingkungan Lembang, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, pencurian Minggu 10 September 2017 di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur dan pencurian di Pakkola Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae depan tempat praktek dokter Rahmat, Jumat 3 Nopember 2017.
Wakapolres Majene, Kompol Muh Arief mengungkapkan, penangkapan berdasarkan informasi dari berbagai kalangan masyarakat sehingga berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
"Tiga pelaku yang kita tangkap dengan kasus pencurian handphone dan laptop," ungkap Wakapolres.
Ia mengatakan, masih akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap lebih banyak kasus pencurian di Kabupaten Majene.
"Sampai saat ini kita masih gali terus apakah mereka sudah sering melakukan pencurian di Majene, yang jelas saat ini mereka sudah mengakui pencurian kali ini," ujarnya.
Ketiga tersangka yakni Erwin Sudirman pelaku pencurian laptop di depan Unsulbar, Arruan Bonga alias Arbo pelaku pencurian handphone di Lingkungan Lembang dan Darwis Haidar alias Awis pelaku pencurian handphone di Lingkungan Pakkola.
Wakapolres menyebut, penangkapan berselang cukup lama lantaran laporan warga telat masuk dan minimnya informasi tentang pelaku.
"Pelapor tidak tahu siapa pelakunya, sehingga melalui upaya lidik. Dari situ kita kemudian dapat informasi akurat hingga dilakukan penangkapan," urainya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 362 dengan ancaman penjara 5 tahun. (tfk/har)