Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Muh Anwar (tengah) saat konfrensi pers, Rabu 24 Januari 2018 (Foto: Awal/masalembo.com) |
Direktorat Narkoba Kombes Pol Muh Anwar menyatakan, penangkapan tiga tersangka kasus narkotika kali ini berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2018/Sulbar/SPKT, tanggal 15 Januari 2018. Dimana pada hari Minggu 14 Januari sekitar jam 12.00 Wita, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jl. Martadinata Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro sering digunakan untuk transaksi Narkoba.
"Laporannya kita terima sekitar pukul 15,00 Wita, tim dari Ditresnarkoba Polda Sulbar langsung ke TKP dan melakukan penggerebekan. Tim berhasil mengamankan tiga orang serta barang bukti narkotika," ujar Muh Anwar.
Adapun tersangka yang berhasil di amankan petugas yakni:
1. ERW, alamat Jl. Nelayan, Mamuju Kecamatan Karema, Mamuju
2. ST, alamat Jl. Nelayan,Kecamatan Karema, Mamuju
3. MD, alamat Jl. Martadinata,Kecamatan Simboro, Mamuju
Pada penangkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa 1 sendok sabu narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap, 1 bungkus rokok sampoerna berisi 1 sachet sabu dan 1 unit hanphone merek nokia warna merah hitam sebagai alat komunikasi.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal yang 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (awl/har)