Hasbi (Foto: ist) |
Kasus yang mendapat pengawalan sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Polman itu, bahkan telah dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Namun Inspektorat Polman menilai, segala persyaratan baik SPJ maupun RKP proyek tersebut tidak ada yang janggal dan telah sesuai prosedur.
Seperti yang dilansir fokus7.com, Kepala Inspektorat Polman, Abdul Jalal Tahir saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Polman, Rabu 10 Januari 2018, bahwa urusan pengadaan lampu jalan sesungguhnya telah melewati proses audit. Menurutnya, secara formal pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan.
“Lagi-lagi saya harus bilang, berdasarkan formalitas yang ada, SPJ-nya mereka ada, RKP-nya juga ada. Itu kita anggap tidak ada masalah secara formal,” kata Abdul Jalal Tahir.
Kendati demikian, alasan itu tetap tidak diterima Lembaga Advokasi Masyarakat Desa (Lamdes). Ketua Lamdes, Hasbi menyebut lembaga kontrol yakni Inspektorat tidak melakukan penyelidikan secara mendalam.
"Karena di desa itu, semua program baik konstruksi ataupun nonkonstruksi harus melalui proses perencanaan, namun yang tampak bagi kami di lapangan itu tidak dilakukan. Karena setiap kami meminta berita acara perubahan RKP itu tidak pernah dibuka. Jadi kami menganggap ini ada indikasi penyalahgunaan wewenang karena pengelolaannya secara tertutup," ujar Hasbi, kepada masalembo.com, Kamis (11/1).
Atas alasan demikian, ia bersama LSM lainnya meminta DPRD Polman menjadwalkan kembali RDP antara LSM dengan instansi pemerintah Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta para kepala desa.
"Kita tunggu saja RDP selanjutnya dan apa kata para kepala desa nantinya," ujarnya.
Dari penelusuran yang dilakukan Lamdes, mereka menemukan kejanggalan dalam pengadaan lampu jalan itu. Sebab diketahui, Rancangan Anggaran Belanja (RAB) lampu jalan per unitnya sebesar Rp. 23.500.000. Sementara berdasarkan harga yang ditemukan di lapangan, harga per unitnya hanya berkisar antara Rp. 11.000.000 sampai Rp. 17.000.000 saja. (tfk)