Ilustrasi perekaman e-KTP (Foto: Media Indonesia) |
"Kan wajib KTP di Majene sekitar seratus enam puluh ribuan, dan sekarang tinggal tersisa sekitar tiga ribuan," kata Mattalunru, Rabu (10/1).
Kata dia, pencapaian itu setelah aparat Disdukcapil melakukan jemput bola ke sejumlah kecamatan beberapa waktu lalu. Karena Undang-Undang Pemilu mewajibkan memakai E-KTP.
"Alhamdulillah direspon baik masyarakat, karena warga yang tidak sempat ke Disdukcapil melakukan perekaman memanfaatkan kesempatan tersebut," katanya.
Atas pencapaian itu, Kabupaten Majene saat ini tertinggi capaian presentase perekaman E-KTP se-Sulbar.
Mantan Kadis DPPKB ini mengungkapkan, yang menjadi perhatiannya saat ini adalah penginputan data Akta Kelahiran kedalam sistem informasi online.
"Pemerintah pusat memerintahkan untuk menggenjot input data Akta Kelahiran hingga mencapai 85 persen tahun ini. Tapi bukan Akta bagi pendaftar baru, melainkan data di bawah tahun 2013," ujaranya.
Olehnya itu, ia mengimbau warga yang Akta Kelahirannya dibuat tahun 2013 kebawah agar membawa Akta Kelahirannya ke Disdukcapil untuk diperbarui.
"Karena ada lagi program baru pemerintah saat ini, yakni Kartu Anak. Tapi Disdukcapil belum bisa mengerjakannya jika laporan Akta Kelahiran ke pusat belum mencapai 85 persen. Mungkin tahun depan," pungkasnya. (tfk/har)