Muhammad Ashar Malik (Foto: Abd. Hafid/masalembo.com) |
"Terdapat 15 Kasek yang selama ini menjabat sebagai Plt (Pelaksana Tugas), dan kita sudah defenitifkan, sesuai SK (Surat Keputusan) pak bupati Majene," terang Muhammad Ashar Malik Kadisdikpora Majene, pekan ini.
Kata Ashar, seorang kasek berstatus Plt tidak diperkenangkan menandatangi ijazah siswa.
"Dari 15 SD yang dijabat kasek Plt ini, terdapat di wilayah Kecamatan Banggae, Pamboang, Sendana dan kecamatan lainnya di Majene," sebut Ashar.
Ashar Malik menjelaskan, dari 15 SD yang dijabat Plt itu, karena kasek defenitif memasuki masa purna bakti dan meninggal Dunia."Maka hari ini, kita sudah serahkan SK penempatannya kepada para Kasek," ujar mantan Kabag Keuangan Setda Majene itu.
Ia menambahkan, defenitif Kasek untuk mempersiapkan menghadapi Ujian Nasional (UN) pada April mendatang. "Ini karena tidak lama lagi, sekolah akan melaksanakan UN. Sehingga jabatan Kepsek yang defenitif sangat diperlukan," tandasnya. (ahd/har)