Kantor BRI Unit Bambalamotu (ist) |
Sertifikat tanah atas nama Samsuddin Ahmad itu, diduga dihilangkan pihak BRI Unit Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar.
Hilangnya surat berharga tersebut bermula pada akhir September 2017, anak pemilik sertifikat bernama Aspar mengajukan permohonan kredit untuk tambahan modal usaha. Semua kebutuhan berkas pun telah dipenuhi termasuk sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 1 hektar. Usai diajukan, pihak BRI kemudian menjanjikan akan menghubungi untuk kepastian selanjutnya.
Lama menunggu, tidak ada juga kepastian dari pihak BRI. Pemohon (Aspar) mengaku telah menanyakan berulang kali ke kantor BRI unit Bambalamotu soal diterima tidaknya pengajuan kredit tersebut. Meski sesungguhnya kata Aspar, sudah jelas dalam catatan buku besar pihak bank bahwa pengajuan diterima pada tanggal 5 Oktober 2017.
Selang waktu beberapa bulan makin tidak ada kejelasan. Hingga pada Desember 2017, seluruh berkas diminta kembali. Namun sangat disayangkan pihak BRI unit Bambalamotu tidak dapat mengembalikan berkas pengajuan itu dengan berbagai alasan.
Hingga jelang akhir bulan ini Januari 2018, berkas tersebut terus diminta, namun makin tidak mendapatkan kejelasan sehingga masalah ini dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar untuk ditindaki.
"Saya berharap Ombudsman bisa memproses laporan saya, dan meminta kepala BRI Unit Bambalamotu untuk bertanggungjawab sebab pelayanannya sangat buruk," kata Anhar keluarga korban yang dipercayakan untuk melapor di Ombudsman Sulbar.
Sambung kata Anhar, sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian, malah sertifikatnya dihilangkan. "Ini adalah kerugian bagi kami," katanya.
Anhar mengatakan, hal ini akan menjadi pelajaran bagi semua masyarakat atas pelayanan BRI Unit Bambalamotu yang dinilai tidak melayani setulus hati.
"Kepala BRI Unit Bambalamotu harus bertanggungjawab," pungkasnya.
Sementara, Kepala BRI Unit Bambalamotu, Muh. Nur, saat dikonfirmasi via telpon seluler di enggan memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.
"Kalau untuk masalah ini boleh ke kantor, untuk konfirmasi langsung," katanya.
Muh Nur mengatakan tidak dapat memberikan jawaban melalui telpon. Wartwan media ini akan mencoba mendapatkan keterangan lebih lanjut soal hilangnya sertifikat tanah milik warga tersebut.
Dilain pihak, Ombudsman RI Perwakilan Sulbar mengaku telah menerima laporan terkait masalah ini.
"Tim Ombudsman sudah terima aduan ini, dan sudah ada jadwal pemanggilan terlapornya," kata Ali Akbar, staf Ombudsman RI Sulbar.
Staf Ombudsman lainnya Azhary Fardiansyah mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Kepala Unit BRI Bambalamotu untuk meminta klarifikasi.
"Besok kami kirimkan undangan klarifikasinya, rencannya tanggal 1 Februari kami undang ke kantor," kata Azhary via pesan elektronik Watshap. (rilis/har)