Bupati Majene H. Fahmi Massiara hadiri rapat gabungan komisi terkait Perda Minol/Miras (Foto: Taufik/ masalembo.com) |
Dalam rapat yang dipimpin ketua DPRD Majene, Darmansyah, dan dihadiri Bupati Majene Fahmi Massiara, diawali dengan pemaparan alasan, pertimbangan serta dasar dibuatnya Perda tersebut.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Majene, Hasdinar, memaparkan landasan hukum Perda itu, yakni berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2015.
"Didalamnya (UU, red) diatur tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol (minol, red). Kalau Permendagri tahun 2014 itu, minol dengan skala kelas a bisa dijual bebas di toko eceran dan dimana saja. Setelah turun Permendagri tahun 2015 itu sudah tidak boleh, harus ada tempat tertentu yang bisa ditempati untuk menjual minol dengan skala kelas a yakni skala 0 sampai 5 persen," ujar Hasdinar.
Ia mengungkapkan, mengacu pada aturan tersebut, pihak Pemda dengan didukung sejumlah pihak terkait kemudian berinisiatif untuk mengusulkannya ke Prolegda Majene agar Perda 2012 tentang pelarangan minol direvisi.
"Karena banyak sekali yang masuk laporan bahwa di hotel-hotel di Majene banyak dijual minol secara sembunyi sembunyi. Tapi pemerintah tidak bisa bertindak karena tidak ada aturan yang bisa dipakai untuk menertibkannya, mana Perdanya, tidak ada," ungkapnya.
Ia menguraikan, aturan penerapan Perda tersebut, pertama, pada tempat penjualan minol akan dipungut retribusi sebagai pembayaran kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan penjualan minol disuatu tempat tertentu.
Perwakilan Ormas dan tokoh masyarakat hadiri rapat Perda Minol (Foto: Taufik/ masalembo.com) |
Kedua, objek retribusi izin tempat penjualan minol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minol disuatu tempat tertentu.
Ketiga, objek tempat yang dimaksud harus hotel bintang tiga, empat, lima, bar dan termasuk klub malam.
"Ini semua kan tidak ada di Majene, Jadi di Majene tidak akan ada yang bisa menjual sesuai aturan," sebutnya.
Memperkuat penjelasan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Ketua Pansus yang membidangi, Marsuki Nurdin mengatakan, Perda itu disetujui supaya tidak adalagi penjualan minol dan pengkomsumsi minol di Majene.
"Makanya dalam Perda tersebut diatur persyaratan berat dalam penarikan retribusi. Kalau memungkinkan, tidak ada yang boleh memenuhi syarat sehingga perda ini kita serahkan kepada Pemda supaya pembuatan Perbubnya dikaji agar tidak ada yang mampu memenuhi syarat," ungkap Marsuki.
"Kira-kira berapa kemampuan penjual disini. Misalnya ada yang mampu bayar Rp. 100 juta satu bulan, kita pasang persyaratan 1 milliar rupiah per satu bulannya supaya tidak ada yang boleh menjual," tambahnya.
Tanggapan pun bermunculan dari berbagai kalangan membuat rapat berlangsung alot.
Seperti yang diungkapkan Ketua partai PDIP Majene, Wahyu Hamarong. Ia mengungkapkan, jika tujuannya untuk mengontrol penjualan maupun peredaran minol, semestinya pemerintah merealisasikan Ranperda yang lebih awal diusulkan yang melarang peredaran minol.
"Dengan memaksimalkan Ranperda sebelumnya, tidak perlu lahir perda tentang penjualan ini. Kalau betul-betul kita mau membersihkan masyarakat Majene, yang perlu dimaksimalkan adalah semua perizinan penjual dijaga ketat supaya tidak menjualnya,"
Ia menilai Perda tersebut tidak sesuai dengan Kabupaten Majene sebagai kota santri dan pendidikan.
Sementara salah seorang tokoh agama mengatakan, agar Bupati Majene membatalkan Perda itu. Alasannya untuk saat ini belum ada hotel bintang tiga di Majene, namun kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada.
"Kita akan berkembang pak, mungkin tahun ini belum ada bintang tiga tapi tahun depan bisa saja ada," katanya.
Melalui forum ini ia mengusulkan, agar eksekutif bersama legislatif menggunakan hak inisiatif agar diterbitkan Perda larangan minol di Majene meski dinilai akan berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU dan Permendagri.
"Narkoba kan dilarang pak tapi tetap ada juga, apalagi mau dibolehkan," ungkapnya.
Hingga rapat berakhir, rapat disimpulkan,l bahwa Perda tentang retribusi penjualan minuman beralkohol akan dibatalkan. Dan kedepan akan dibuat Perda melalui hak inisiatif DPRD tentang pelarangan minol di Majene sekaligus mencabut Perda 21 tahun 2012. (tfk/har)