Foto DPO Polres Mamuju (Ist/masalembo.com) |
Dua bersaudara ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mamuju setelah menjual narkotika jenis sabu kepada enam orang yang telah berhasil diringkus tim Satres Narkoba sebelumnya.
Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memburu dan menangkap dua orang tersebut.
“Tim khusus yang berjumlah 20 orang personil ini untuk mengejar kakak beradik,” ucap Rivai, Senin (22/1).
Kapolres berharap, bagi yang melihat atau menemukan keberadaan kedua DPO tersebut, agar segera menghubungi nomor 081218150098.
"Yang melaporkan akan kami beri imbalan yang setimpal," tutur AKBP Mohammad Rivai Arvan.
Kapolres berjanji dalam kurung waktu satu bulan akan menagkap kedua DPO yang merupakan kakak beradik ini.
Dikatakan, banyak cara yang dia lakukan untuk mengejar DPO narkoba. Salah satunya dengan menyebar informasi seluas mungkin kepada publik.
Kapolres Rivai juga menganggapi isu terkait DPO narkoba yang dilindungi petugas. Dikatakan,dirinya tidak akan mentolerir bagi siapapun yang mencoba menghalagi penindakan, termasuk jika ada pihak petugas yang terlibat.
"Banyak isu beredar, kalau DPO tersebut disembunyikan atau bersembunyi dengan oknum aparat. Jika itu benar, maka saya ingatkan dengan keras bahwa bagi siapapun yang ikut atau turut membantu DPO narkoba ini sembunyi dan ketahuan, maka ancamannya pidana. Dan saya tidak segan-segan mempidanakan oknum tersebut jika memangg benar,” tegasnya.
Maka dari itu lanjutnya, sebelum DPO tersebut tertangkap, sebaiknya segera menyerahkan diri dan mempertangungjawabkan perbuatannya dan segera insaf.
“Bagi personil yang saya tugaskan menangkap DPO itu, lakukan tindakan tegas. Tembak di tempat jika melawan petugas atau berusaha kabur dengan tentunya mempedomani teknis dan taktis,” pungkasnya. (awl/har)