H. Fahmi Massiara (dok: masalembo.com) |
Baca Juga: Tolak Perda Miras, GP Ansor: Tidak Sesuai Kultur Masyarakat Majene
Dimintai komentar Minggu (31/12) malam, Fahmi mengatakan, Perda tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkhol itu adalah hak usul inisiatif DPRD Majene yang disahkan beberapa hari lalu. Namun kata Fahmi, jika mendapat protes dari masyarakat, peraturan itu bisa saja ditinjau ulang kembali.
"Kalau Perda itu dianggap tidak layak bisa dibatalkan," terang Fahmi usai mengikuti dzikir dan doa bersama menyambut tahun baru di Pendopo Rujab Bupati Majene.
Mantan Camat Banggae Timur ini mengku, akan berkoordinasi dengan ketua DPRD untuk membahas permasalahan tersebut.
"Tapi kita harus sesuai prosedur," ucapnya.
Bupati juga menjelaskan, lahirnya Perda Miras di Kabupaten Majene itu diawali dengan kajian-kajian, termasuk dengan mendalami hasil-hasil studi banding di sejumlah daerah di Indonesia. (ahd/har)