Suasana sidang kasus korupsi pengadaan bibit di Kabupaten Konawe Utara (Foto: Edison S/masalembo.com) |
Sidang yang dipimpin langsung Majelis Hakim, Irmawati Abidin SH MH, serta dua Hakim Anggotanya Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH, turut dihadiri kedua terdakwa beserta Kuasa Hukumnya Risal Akman SH.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abuhar SH dan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Iwan Sofyan SH menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait peran terdakwa selaku pemeriksa barang dalam proyek bibit tersebut.
"Jadi yang mulia, untuk hari ini kami telah menghadirkan tiga saksi, yakni Imran selaku PNS Dishut Provinsi Sultra, Mulyadi Honorer Dishut Konut, dan Pengawas lapangan pengadaan proyek bibit Jati, La Ode Muhammad Said," ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, sebelum sidang pemeriksaan saksi dari JPU dimulai, Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kepada tiga saksi terkait dengan terdakwa Lili Jumartin dan Zaenab.
Pantauan wartawan media ini, sidang dengan agenda permintaan keterangan ketiga saksi tersebut, berlangsung sekitar pukul 13.30 hingga dengan 16.04 Wita secara perseorangan, dimana saksi pertama yang diperiksa yakni, Imran, menyusul Mulyadi dan yang terakhir La Ode Muhammad Said.
Seperti diketahui, beberapa bulan yang lalu selain kedua tersangka tersebut, Mantan Kadishut Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga telah diperiksa penyidik Polda Sultra karena diduga terlibat dalam indikasi korupsi pengadaan bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015 lalu dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar.
Sebelumnya, pengadaan bibit tersebut diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra. Hasil audit, telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 700 juta dalam kasus tersebut. (eds/har)