Satres Narkoba Polda Sulbar saat konfrensi pers (Foto: Awal/masalembo.com) |
Menurut Kanit Reserse Narkoba AKBP. M Anwar dalam jumpa pers diruang aula Makopolda Sulbar mengatakan, barang haram tersebut diperoleh dari tangan tersangka inisial JE (37) yang berpropesi sebagai petani.
Anwar mengatakan penangkapan dilakukan dengan berpura-pura sebagai pembeli kepada tersangka (JE) dan Suherman alias Emmang.
Saat akan dilakukan penangkapan,kedua tersangka melarikan diri dan melakukan perlawan, akhirnya polisi memberikan hadiah timah panas di bagian kaki sebelah kiri terhadap tersangka JE.
"Sedangkan tersangka Suherman alias Emmang berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daptar pencarian orang," ujar Anwar, Selasa (5/12).
Dari tangan tersangka polisi menyita 10 sachet narkoba jenis sabu seberat 10 gram serta satu buah handpone android jenis samsung warna hitam putih.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (awl/har).