Ilustrasi (Foto: Inet) |
Berdasarkan regulasi tersebut dan peraturan-peraturan turunannya, secara jelas membatasi keterlibatan praktis ASN dalam urusan politik.
Menjelang Pilkada Mamasa tahun 2018 mendatang, indikasi-indikasi ASN terlibat dalam politik praktis kian menjadi fenomena yang hangat dibicarakan. Sorotan terhadap masyarakat terhadap kegiatan abdi negara yang dicurigai berbau politis kian tajam dilontarkan.
Mengangisipasi politik praktik aparatur negara itu, Komisi ASN bertindak cepat dengan mengelurkan surat edaran bernomor B-2900/KASN/II/2017 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018.
Merespon hal tersebut, panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Mamasa tidak tinggal diam. Melalui Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Rustam Pasiduru menuturkan akan menindak tegas semua aparatur negara yang terlibat dalam politik praktis sesuai aturan yang berlaku.
"Intinya kami tekankan konsekuensi dari keterlibatan ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN/BUMD, kepala desa/BPD, dan perangkat desa ketika terlibat dalam politik praktis konsekuensinya adalah pidana penjara. Hal ini kan sesuai dengan UU no 10 tahun 2016 tentang Pemilukada dan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu," tegasnya, Rabu (13/12).
Sementara itu, terkait Sekretaris Daerah Mamasa Benhamin YD yang secara terbuka telah mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil bupati dan telah mengantongi rekomendasi dukungan partai politik, Ia menjelaskan persoalan tersebut sah-sah saja dilakukan.
"Kalau persoalan dukungan partai itu tidak ada masalah karena tiket untuk dapat maju sebagai paslon nantinya adalah dukungan parpol sehingga harus diurus memang meskipun yang bersangkutan ASN," jelasnya. (klp/har)