Kades Panyampa (kanan) penuhi panggilan Ombudsman RI Sulbar (Foto: Humas ORI Sulbar) |
Panggilan ini dalam rangka klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pengelolaan dana desa dan pelayanan publik di kantor Desa Panyampa. Termasuk, dugaan penyimpangan prosedur pelaksanaan musyawarah desa dan penggajian Ketua dan Anggota BPD Desa Panyampa selama tiga tahun.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengatakan, setelah pemeriksaan dan klarifikasi ini, pihaknya meminta Pemdes Panyampa berkomitmen menindaklanjuti saran korektif dari Ombudsman untuk segera menyelesaikan pengaduan masyarakat.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kami, masih menguat pada persoalan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian pelayanan publik, sehingga kami meminta ini segera diselesaikan dan pelayanannya segera dibenahi,” terang Lukman
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Desa Panyampa yang tertuang dalam berita acara klarifikasi, Tim Ombudsman RI Sulbar meminta semua salinan data. Diantaranya bukti pengembalian ADD yang tidak terealisasi untuk penggajian ketua dan anggota BPD selama tiga tahun. Salinan SK ketua dan anggota BPD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Campalagian dan salinan SK aparat Desa Panyampa.
Selain itu, ORI Sulbar juga meminta salinan RPJMDes dan APBDes Tahun 2017 Desa Panyampa beserta dokumentasi kegiatan selama tahun 2017. (eg/har)