Wakil Bupatib Polman saat menerima hasil survey Ombudsman RI di Jakarta (Foto: Humas Ombudsman RI Sulbar) |
Pencapaian Kabupaten Polman tahun ini adalah hasil survey uji kepatuhan tahun 2017 yang dilakukan Ombudsman RI atas pemenuhan komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik atas Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan Publik.
Penghargaan ini diterima Wakil Bupati Polman HM Natsir didampingi Kepala Inspektorat Polman di Balai Kartini, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, dalam menjalankan fungsi pengawasan, sejak 2013 Ombudsman Republik Indoneisa melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Penilaian ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar berharap, tahun berikutnya semua unit pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dapat memperhatikan pemenuhan komponen standar pelayanan publik untuk mendorong pelayanan publik yang baik. Hal itu perlu untuk mencegah perilaku maladministrasi dan koruptif.
“Dalam jangka panjang, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan. Misalnya, dengan tidak terdapat maklumat pelayanan yang dipampang, maka potensi ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik akan sangat besar," terang Lukman di Mamuju, Rabu (6/11).
Dia mengatakan, untuk standar biaya yang tidak dipampang, maka praktek pungli, calo, dan suap akan menjadi lumrah di kantor. (eg/har)