Ilustrasi (Foto: ist/masalembo) |
Kepada Tim RCO Kepala BRI KCP Wonomulyo Wawan Indarmo menjelaskan bahwa permintaan pelunasan pembiayaan nasabah berinisial KMA berjalan sesuai prosedur sebagaimana surat edaran direksi Bank BRI,
Menurut Wawan Indarmo, keterlambatan proses dalam permohonan KMA karena tidak melampirkan permohonan tertulis sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit bahwa nasabah yang ingin melakukan pelunasan harus membuat permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal permohonan pelunasan yang diajukan.
Pihak BRI KCP Wonomulyo, juga mengakui tidak ada unsur kesengajaan menghambat proses pelunasan utang Nasabah.
Setelah melakukan klarifikasi Tim RCO Ombudsman meminta agar setiap pihak perbankan memberikan akses informasi publik secara detail kepada setiap nasabah baik terkait pinjaman termasuk simpanannya utamanya di Bank BRI.
“Kami melihat bahwa tetap ada dugaan tidak kompeten, sehingga kami sarankan dalam memberikan pelayanan kepada nasabah harus diarahkan dan dituntun sesuai aturan, sehingga menepis kesan negative dari Nasabah ini kami sampaikan kepada semua Bank utamanya Bank BRI KCP Wonomulyo,” terang Asisten Ombudsman RI Sulbar Azhari Fardiansyah
Selain itu, Tim RCO Ombudsman juga menghimbau setiap Nasabah selaku pengguna layanan publik agar mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang telah diatur agar semua proses di perbankan dapat berjalan sebagaimana mestinya. (rilis/har)