Muh Ikhsan (tengah) saat press gathering. (Foto: dok Abd. Hafid) |
Pendalaman kasus ini menyusul atas ditetapkannya empat tersangka unsur pimpinan DPRD Sulbar. Penyidik Kejari Sulselbar kembali memeriksa sebanyak 20 orang pelaksana proyek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene. Pemeriksaan ini guna memastikan sejauh mana realisasi proyek dan realisasi anggaran yang digunakan.
Kasi Intel Kejari Majene Muh Ikhsan menjelaskan, pemeriksaan terhadap 20 orang kontraktor sebagai saksi, berlangsung di kantor Kejari Majene.
"20 orang saksi ini, bukan dari DPRD Sulbar, tapi para kontraktor yang melaksanakan pekerjaan," kata Muh Ikhsan.
Sementara itu, Penggiat anti korupsi Sulbar Anwar Hakim mengatakan, penetapan tersangka dari sejumlah unsur pimpinan DPRD Sulbar dari Kejati Sulselbar tidak perlu diperdebatkan, karena secara yuridis formal dalam konteks pasal 184 KUHP penyidik sudah memiliki 2 alat bukti yang cukup.
"Yang perlu diperdebadkan sekarang, tentu pihak eksekutif juga diyakini ada keterlibatan dalam permasalahan tersebut, nah disinilah dituntut penyidik mengedepankan azas professional dan proporsional, agar tidak terkesan diskriminatif," ujar Anwar, Minggu 3 Desember. (ahd/har)