DPO Polres Sidrap usai dibekuk personil Polsek Mateng. (Foto: dok Polsek Mateng) |
Lelaki berinisial A itu tertangkap di Kompleks Pasar Topoyo, Jumat (17/11), pukul 9.30 wita. Buron kasus dugaan penipuan tersebut tak berkutik saat Kapolsek Topoyo Iptu Priyanto bersama anggotanya melakukan penyergapan.
"Setelah menerima laporan dari Polres Sidrap kami langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku. Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha R15 juga berhasil kami amankan," ungkap Iptu Priyanto, Jumat (17/11).
Menurut Kapolsek, tersangka A merupakan makelar tanah kapling milik H Jufri di Kabupaten Sidrap. Pelaku sangat lihai mengelabui korbannya. Tak hanya masyarakat, beberapa oknum anggota Polres Sidrap juga ditipu. Modus yang dilakukan, meminta uang tanda jadi atau panjar sedikitnya Rp50.000. Bahkan sepeda motor Yamaha R15 yang dibawa kabur adalah milik seorang korban. Atas laporan beberapa korban, A dinyatakan sebagai DPO Polres Sidrap.
"Kami sudah mengintrogasi tersangka dan mengakui perbuatannya," jelas Priyanto.
Saat ini pelaku mendekam diruang tahanan Polsek Topoyo. Proses selanjutnya menunggu kedatangan personel Polres Sidrap. (jml/riz)