MAMASA, MASALEMBO.COM -- Rudyantho akhirnya maju dalam Pilkada Mamasa melalui jalur independen. Hal itu terbukti setelah pihaknya menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Mamasa, Rabu (29/11).
Syarat dukungan tersebut diantarkan pasangan Rudyantho (RD)-Nurhadi Lake Pulio (NLP), dan Daniel Pundu bersama puluhan pendukungnya ke kantor KPU Mamasa sekitar pukul 22.52 Wita kemarin. Rudyantho bersama pasanganya NLP merupakan pasangan pertama yang mendaftarkan diri untuk maju di Pilkada Mamasa tahun 2018.
12.805 copy dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy diterima langsung oleh Ketua KPU Mamasa, Suryani. T Dellumaja yang didampingi komisioner KPU lainnya.
Tampak Kapolres Mamasa turun langsung memimpin pengamanan.
Suryani menjelaskan, data yang telah diterima tersebut dalam bentuk form B1 KWK (untuk calon perseorangan dan kolektif), copy e-KTP/suket, rekap dukungan, serta file dalam format softcopy dan hardcopy akan diverifikasi sesuai dengan prosedur yang ada.
"Penerimaan syarat dukungan ini, merujuk pada pasal 17 PKPU Nomor 15 tahun 2017 tentang verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon (Paslon) dengan mencocokkan data yang sudah terdaftar di sistem informasi pencalonan (Silon)," jelasnya.
Ia menambahkan, KPU tidak akan menerima syarat dukungan Paslon jika data soft copy dan hard kopy e-KTP tidak sesuai urutannya sebagaimana yang terinput dalam silon.
"Kita hanya terima kalau urutannya sesuai yang ada di dalam silon," tambahnya. (klp/tfk)
Syarat dukungan tersebut diantarkan pasangan Rudyantho (RD)-Nurhadi Lake Pulio (NLP), dan Daniel Pundu bersama puluhan pendukungnya ke kantor KPU Mamasa sekitar pukul 22.52 Wita kemarin. Rudyantho bersama pasanganya NLP merupakan pasangan pertama yang mendaftarkan diri untuk maju di Pilkada Mamasa tahun 2018.
12.805 copy dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy diterima langsung oleh Ketua KPU Mamasa, Suryani. T Dellumaja yang didampingi komisioner KPU lainnya.
Tampak Kapolres Mamasa turun langsung memimpin pengamanan.
Suryani menjelaskan, data yang telah diterima tersebut dalam bentuk form B1 KWK (untuk calon perseorangan dan kolektif), copy e-KTP/suket, rekap dukungan, serta file dalam format softcopy dan hardcopy akan diverifikasi sesuai dengan prosedur yang ada.
"Penerimaan syarat dukungan ini, merujuk pada pasal 17 PKPU Nomor 15 tahun 2017 tentang verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon (Paslon) dengan mencocokkan data yang sudah terdaftar di sistem informasi pencalonan (Silon)," jelasnya.
Ia menambahkan, KPU tidak akan menerima syarat dukungan Paslon jika data soft copy dan hard kopy e-KTP tidak sesuai urutannya sebagaimana yang terinput dalam silon.
"Kita hanya terima kalau urutannya sesuai yang ada di dalam silon," tambahnya. (klp/tfk)