MAJENE, MASALEMBO.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Polewali menggelar sosialisasi terpadu tentang program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada pemilik badan usaha se-Kabupaten Majene, Kamis (30/11).
Kegiatan yang bertema "Lindungi Kesehatan Karyawan Anda dan Keluarganya Melalui Program JKN-KIS" digelar di aula Villa Bogor Majene.
Ketua BPJS Cabang Polman, Harie Wibhawa menyampaikan, bahwa setiap perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan karyawan wajib mendaftarkan karyawannya kedalam JKN-KIS. Kata dia, hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2011, dimana didalamnya disebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dikenai sanksi administratif.
"Sanksinya berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu," sebut Harie.
Untuk itu ia mengimbau kepada segenap pemberi kerja di Majene agar mendaftarkan karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
"Apalagi BPJS disini tidak menentukan standar, kita tidak mencari laba. Artinya setiap pemberi kerja kelas dua dalam hal ini karyawan yang gajinya Rp 4.000.000 kebawah, jika mendaftarkan karyawannya akan diminta memasukan data gaji karyawannya. Contohnya, jika gaji karyawannya Rp. 300.000, itu akan dipotong 1 persen dari total gaji karyawan dan 4 persen dari perusahaan," ungkapnya.
Lanjut Harie, sosialisasi dilakukan karena sejauh ini pihak BPJS mendata bahwa masih banyak badan usaha di Majene yang belum mendaftarkan karyawannya sesuai aturan.
"Kan masih banyak pemberi kerja yang belum mendaftarkan karyawannya dan ada juga yang datanya belum valid. Karena JKN adalah prodak hukum sesuai UU nomor 40 dan 24, maka ini menjadi suatu keharusan," ujarnya. (tfk/har)
Kegiatan yang bertema "Lindungi Kesehatan Karyawan Anda dan Keluarganya Melalui Program JKN-KIS" digelar di aula Villa Bogor Majene.
Ketua BPJS Cabang Polman, Harie Wibhawa menyampaikan, bahwa setiap perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan karyawan wajib mendaftarkan karyawannya kedalam JKN-KIS. Kata dia, hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2011, dimana didalamnya disebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dikenai sanksi administratif.
"Sanksinya berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu," sebut Harie.
Untuk itu ia mengimbau kepada segenap pemberi kerja di Majene agar mendaftarkan karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
"Apalagi BPJS disini tidak menentukan standar, kita tidak mencari laba. Artinya setiap pemberi kerja kelas dua dalam hal ini karyawan yang gajinya Rp 4.000.000 kebawah, jika mendaftarkan karyawannya akan diminta memasukan data gaji karyawannya. Contohnya, jika gaji karyawannya Rp. 300.000, itu akan dipotong 1 persen dari total gaji karyawan dan 4 persen dari perusahaan," ungkapnya.
Lanjut Harie, sosialisasi dilakukan karena sejauh ini pihak BPJS mendata bahwa masih banyak badan usaha di Majene yang belum mendaftarkan karyawannya sesuai aturan.
"Kan masih banyak pemberi kerja yang belum mendaftarkan karyawannya dan ada juga yang datanya belum valid. Karena JKN adalah prodak hukum sesuai UU nomor 40 dan 24, maka ini menjadi suatu keharusan," ujarnya. (tfk/har)