Iptu Burhanuddin (Foto: Taufik) |
Hal itu diungkap KBO Narkoba Polres Majene, Iptu Burhanuddin saat tatap muka dengan sejumlah awak media di hang out cafe, Kamis malam (16/11).
Namun menurutnya, untuk menyeret para pengedar ke ranah pidana, saat ini masih belum bisa dilakukan lantaran belum ada aturan yang secara tegas mengaturnya.
"Karena kami biasa jerat cuma izin edarnya, itupun bukan sanksi pidana tapi hanya denda. Makanya saya itu maunya Pemda dengan kami supaya kerjasama untuk dibuatkan Perda," ungkap KBO Narkoba.
Menurutnya, jika dibuatkan Perda akan membawa dampak positif bagi Pemda maupun warga Majene. Kata dia, seperti Perda Miras di Majene yang cabut izin meski tidak ada penjual Miras yang mengantonginya.
"Izin apa yang mau dicabut kalau tidak ada yang miliki, dari pada dia illegal kan sebaiknya dibuatkan Perda. Apalagi akan ada pemasukan juga untuk PAD dan pengawasannya juga akan lebih mudah," ungkapnya.
Namun demikian, jika hal tersebut terealisasi tentu akan ada aturan yang membatasi dari dinas terkait.
"Kalau ada nanti yang terbukti melanggar, gampang dicabut izinnya," pungkasnya. (tfk/har)