Ikbal Pali (Foto: Indra Anwar) |
Hal tersebut tertuang pada surat Bupati Matra dengan No.900/676/XI/2017/BPKAD tertanggal 27 Nopember 2017.
Sekretaris DPRD Matra, Ikbal Pali menyatakan, Randis yang dipakai oleh beberapa anggota DPRD akan segera ditarik sesuai dengan regulasi yang ada yakni PP 18 tahun 2017.
"Berdasarkan surat dari bupati tersebut maka hari ini kami menindaklanjutinya," ungkapnya Selasa (28/11).
Lebih lanjut, Ikbal mengungkapkan bahwa setelah surat darinya diketahui anggota DPRD, maka Randis itu wajib dikembalikan.
Sementara itu, Salah seorang Anggota DPRD yang mendapatkan Randis yakni Saifuddin Baso, mengatakan bahwa setelah melihat surat dari Bupati Matra yang dibawakan oleh bidang aset Pemkab Matra dirinya langsung menindaklanjuti perihal tersebut.
"Pada saat saya lihat itu surat, saya langsung kembalikan karena tidak boleh kita menerima tunjangan kendaraan dinas juga meminjam pakai mobil kendaraan dinas dari Pemkab," ujarnya (Ind/tfk)